Polisi Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu-Sabu, 3 Tersangka Diciduk

Polisi Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu-Sabu, 3 Tersangka Diciduk

POLISI menggagalkan peredaran 25,248 kilogram sabu-sabu. Polisi menangkap tiga tersangka, SPA (42), DD (41) dan ABR (36). Para tersangka ini diduga akan mengedarkan sabu-sabu tersebut untuk pasokan pada malam tahun baru. "Modus operandi mereka diduga rencananya barang tersebut untuk tahun baruan, Jumlah barang bukti yang diamankan total bruto 25,248 kilogram," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto,dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/12). Menurut Setyo, barang bukti sudah dibungkus para tersangka ke dalam 44 paket. Masing-masing paket memiliki berat satu ons. Setyo menjelaskan awalnya polisi menangkap SPA dan DD di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, pada 7 November lalu. Keesokan harinya, polisi menangkap ABR di wilayah yang sama. Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan pihaknya masih menyelidiki asal narkoba tersebut. "Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver. Kami belum tahu dari negara mana ini diproduksi. Masih kita selidiki lebih dalam," kata Panji. Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. (bbs/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: